- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan seluruh pengendara kendaraan bermotor memiliki serta membawa SIM saat di jalan.
- Pengendara yang tidak memiliki SIM terancam sanksi pidana kurungan empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah.
- Pengendara yang memiliki SIM namun lupa membawa dikenai sanksi kurungan satu bulan atau denda dua ratus lima puluh ribu.
Suara.com - Tak sedikit pengendara yang mengira sanksi tilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sama dengan lupa membawa SIM saat berkendara. Padahal, kedua pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum dan besaran sanksi yang berbeda.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki sekaligus membawa SIM saat berkendara di jalan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya Pasal 106 ayat 5, yang mewajibkan pengemudi menunjukkan SIM saat ada pemeriksaan petugas.
Bagi pengendara yang kedapatan mengemudi tanpa memiliki SIM, sanksinya tergolong lebih berat. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Sementara pengendara yang sebenarnya sudah memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan, misalnya karena tertinggal atau lupa dibawa juga tetap dapat dikenai sanksi.
Mengacu pada Pasal 288 ayat 2 UU yang sama, pengendara dalam kondisi tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Artinya, status tidak punya SIM dan punya SIM tetapi tidak membawa merupakan dua pelanggaran yang berbeda secara hukum termasuk dalam besaran sanksinya.
Oleh karena itu, pengendara wajib memastikan SIM masih berlaku dan membawa dokumen tersebut setiap kali berkendara agar terhindar dari sanksi saat ada pemeriksaan di jalan.