Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda

Manuel Jeghesta Nainggolan | Michele Alessandra Amabelle | Suara.com

Kamis, 07 Mei 2026 | 10:25 WIB
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (polri.go.id)
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan seluruh pengendara kendaraan bermotor memiliki serta membawa SIM saat di jalan.
  • Pengendara yang tidak memiliki SIM terancam sanksi pidana kurungan empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah.
  • Pengendara yang memiliki SIM namun lupa membawa dikenai sanksi kurungan satu bulan atau denda dua ratus lima puluh ribu.

Suara.com - Tak sedikit pengendara yang mengira sanksi tilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sama dengan lupa membawa SIM saat berkendara. Padahal, kedua pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum dan besaran sanksi yang berbeda.

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki sekaligus membawa SIM saat berkendara di jalan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya Pasal 106 ayat 5, yang mewajibkan pengemudi menunjukkan SIM saat ada pemeriksaan petugas.

Bagi pengendara yang kedapatan mengemudi tanpa memiliki SIM, sanksinya tergolong lebih berat. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Sementara pengendara yang sebenarnya sudah memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan, misalnya karena tertinggal atau lupa dibawa juga tetap dapat dikenai sanksi.

Mengacu pada Pasal 288 ayat 2 UU yang sama, pengendara dalam kondisi tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Artinya, status tidak punya SIM dan punya SIM tetapi tidak membawa merupakan dua pelanggaran yang berbeda secara hukum termasuk dalam besaran sanksinya.

Oleh karena itu, pengendara wajib memastikan SIM masih berlaku dan membawa dokumen tersebut setiap kali berkendara agar terhindar dari sanksi saat ada pemeriksaan di jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:10 WIB

0895 Kartu Apa? Ini Provider dan Daftar Kode Prefix Selengkapnya

0895 Kartu Apa? Ini Provider dan Daftar Kode Prefix Selengkapnya

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 14:42 WIB

Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Otomotif | Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:58 WIB

Terkini

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Pengungkapan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Pengungkapan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:06 WIB

Lawan Berat NMAX Tiba: Skutik Murah Ini Punya Ground Clearance Anti Nyangkut Pas Libas Jalan Rusak

Lawan Berat NMAX Tiba: Skutik Murah Ini Punya Ground Clearance Anti Nyangkut Pas Libas Jalan Rusak

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:42 WIB

Bukan LCGC, Hatchback Jepang Irit Ini Cuma 60 Jutaan Tapi Kabinnya Ekstra Lega

Bukan LCGC, Hatchback Jepang Irit Ini Cuma 60 Jutaan Tapi Kabinnya Ekstra Lega

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Solusi Pasutri Muda! 6 Mobil Bekas Irit yang Lincah di Gang Sempit dan Ramah Kantong

Solusi Pasutri Muda! 6 Mobil Bekas Irit yang Lincah di Gang Sempit dan Ramah Kantong

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:15 WIB

Rupiah Tembus Rp17.400: Mending Beli Honda BeAT, Genio, atau Scoopy Buat Ngantor?

Rupiah Tembus Rp17.400: Mending Beli Honda BeAT, Genio, atau Scoopy Buat Ngantor?

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:02 WIB

Terpopuler: Mobil Favorit Ibu Rumah Tangga, Motor Pesaing Honda ADV 160 dan CB150X

Terpopuler: Mobil Favorit Ibu Rumah Tangga, Motor Pesaing Honda ADV 160 dan CB150X

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:30 WIB

Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini

Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal

Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:45 WIB

Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?

Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:25 WIB

Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi

Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50 WIB