Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:48 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
pemutihan pajak kendaraan 2026 sampai kapan (AI)
baca 10 detik
  • Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026.
  • Bentuk keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda, penghapusan tunggakan, serta diskon pokok pajak dan pajak progresif.
  • Jadwal berakhirnya program di tiap daerah bervariasi, dengan beberapa wilayah menyelesaikannya pada akhir Agustus, September, Oktober, hingga Desember 2026.

Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di sejumlah provinsi dengan periode dan bentuk keringanan yang berbeda-beda.

Ada daerah yang memberikan pembebasan denda keterlambatan, sementara provinsi lainnya menawarkan diskon pokok pajak, penghapusan tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif.

Memasuki Agustus 2026, beberapa program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir sehingga pemilik kendaraan perlu memperhatikan batas waktu yang berlaku di daerah masing-masing.

Lantas, pemutihan pajak kendaraan 2026 sampai kapan dan daerah mana saja yang masih menggelar program tersebut?

Ilustrasi kenaikan pajak kendaraan di Jateng (Gemini AI)
Ilustrasi kenaikan pajak kendaraan di Jateng (Gemini AI)

Daftar Daerah dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Berikut sejumlah provinsi yang memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada 2026:

1. DKI Jakarta

Pemutihan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku hingga 31 Agustus 2026. Keringanan diberikan otomatis melalui sistem pajak daerah.

2. Jawa Tengah

Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan, termasuk pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Program tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2026.

baca juga

3. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan berupa pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Lampung

Program keringanan pajak kendaraan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan yang menunggak dapat memperoleh pengurangan kewajiban, pembebasan denda dan pajak progresif, serta diskon mutasi atau balik nama sesuai ketentuan.

5. Maluku

Pemutihan pajak kendaraan berlangsung 6 Juli-31 Agustus 2026, berupa pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trump Mau 'Palak' Mahasiswa Asing yang Ingin Kerja di Amerika Rp1,8 Miliar

Trump Mau 'Palak' Mahasiswa Asing yang Ingin Kerja di Amerika Rp1,8 Miliar

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:29 WIB

Purbaya Bakal Lebih Aktif Tagih Pajak, Tapi Janji Tak Ada Kenaikan

Purbaya Bakal Lebih Aktif Tagih Pajak, Tapi Janji Tak Ada Kenaikan

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat

Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:30 WIB

Terkini

Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku

Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:52 WIB

ESQA Cushion Cocok untuk Kulit Apa? Ini Beda Seri Velvet Matte dan Satin

ESQA Cushion Cocok untuk Kulit Apa? Ini Beda Seri Velvet Matte dan Satin

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:51 WIB

5 HP Paling Hot Agustus 2026: Vivo, Honor, Google, Oppo, hingga Poco Siap Sikat Pasar!

5 HP Paling Hot Agustus 2026: Vivo, Honor, Google, Oppo, hingga Poco Siap Sikat Pasar!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Perang di Selat Hormuz Berpotensi Mereda dalam 48 Jam Jika AS - Iran Tak Batal Damai

Perang di Selat Hormuz Berpotensi Mereda dalam 48 Jam Jika AS - Iran Tak Batal Damai

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik Jaecoo 2026: Intip Spesifikasi SUV Canggih J5, J7, dan J8 di Indonesia

Daftar Harga Mobil Listrik Jaecoo 2026: Intip Spesifikasi SUV Canggih J5, J7, dan J8 di Indonesia

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Kasus Terduga Pelaku Judi Online Tewas, Lima Personel Polsek Beji Diperiksa Propam

Kasus Terduga Pelaku Judi Online Tewas, Lima Personel Polsek Beji Diperiksa Propam

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:47 WIB

A Poem Grows Inside You, Kisah Lembut tentang Keberanian Berbagi Karya

A Poem Grows Inside You, Kisah Lembut tentang Keberanian Berbagi Karya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Sharp Airest Satukan AC dan Air Purifier, Hadirkan Teknologi MERV 14 Bikin Udara Makin Sehat

Sharp Airest Satukan AC dan Air Purifier, Hadirkan Teknologi MERV 14 Bikin Udara Makin Sehat

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Implementasi Pembatasan Ekspor Batu Bara Bikin Ekonomi Sektor Tambang Jeblok, BPS Ungkap Angkanya

Implementasi Pembatasan Ekspor Batu Bara Bikin Ekonomi Sektor Tambang Jeblok, BPS Ungkap Angkanya

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:37 WIB

×