Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB
Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman
ilustrasi motor bekas (Meta AI)
baca 10 detik
  • Pembeli motor bekas harus memeriksa keabsahan BPKB dan STNK untuk mencegah risiko hukum serta penyitaan kendaraan.
  • IBID - Balai Lelang Serasi menyarankan pengecekan fisik dokumen seperti hologram dan sinar ultraviolet guna menghindari dokumen palsu.
  • Masyarakat dapat memverifikasi nomor rangka dan mesin secara langsung di kantor Samsat terdekat untuk memastikan legalitas kendaraan.

5. Gunakan Sinar Ultraviolet (UV)

Ini adalah cara yang paling akurat. Terangi halaman ke-14 BPKB dengan sinar UV. Pada BPKB asli, akan muncul lambang Korlantas yang berpendar. Jika polos saja, maka dokumen tersebut dipastikan palsu.

6. Rasakan Tekstur Kertas

Masih di halaman ke-14, raba bagian logo Korlantas. Pada dokumen asli, logo tersebut dibuat timbul sehingga tekstur kertas terasa agak kasar. BPKB palsu biasanya menggunakan cetakan biasa sehingga teksturnya rata dan licin.

Selain BPKB, STNK juga harus diperiksa dengan tingkat ketelitian yang sama. STNK adalah bukti sah bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

Cara Mengecek STNK Asli

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

Berikut adalah langkah-langkah untuk memastikan STNK motor bekas yang Anda incar adalah asli:

1. Cocokkan Data Fisik

Bandingkan informasi yang tertulis di STNK dengan kondisi fisik motor secara langsung. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merek, warna cat, kapasitas mesin (CC), hingga nomor polisi, tanda tangan pejabat, dan stempel cap.

baca juga

2. Sinkronisasi Nomor Rangka

Pastikan nomor rangka yang tertera di BPKB dan STNK sama persis dengan nomor yang tercetak pada bodi atau sasis kendaraan.

3. Cek Nomor Mesin

Lakukan hal yang sama pada nomor mesin. Pastikan deretan angka di STNK tidak berbeda satu digit pun dengan nomor yang ada pada blok mesin motor tersebut.

4. Verifikasi ke Samsat

Jika Anda masih ragu, bawalah STNK dan unit sepeda motor tersebut ke kantor Samsat terdekat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas resmi.

Ini adalah cara paling final untuk mendapatkan kepastian legalitas.

Pengecekan ini sebaiknya dilakukan saat Anda bertemu langsung dengan penjual atau sebelum menyerahkan uang muka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motor Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bawah 5 Juta, Nggak Perlu Nyicil Baru

Motor Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bawah 5 Juta, Nggak Perlu Nyicil Baru

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Ini 5 Motor Matic Ringan dan Mudah Dikendarai Mulai 4 Jutaan, Simak Saran Pakar

Ini 5 Motor Matic Ringan dan Mudah Dikendarai Mulai 4 Jutaan, Simak Saran Pakar

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah

Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Tak Hanya Transaksi, Bank Digital Kini Mulai Salurkan Kredit Mobil

Tak Hanya Transaksi, Bank Digital Kini Mulai Salurkan Kredit Mobil

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Terkini

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V

Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya, Duel Dua Tim dengan Statistik Nyaris Identik

Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya, Duel Dua Tim dengan Statistik Nyaris Identik

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya

Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya

Bali | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Hadapi Kemarau Ekstrem, Operasi Modifikasi Cuaca Maksimalkan Cadangan Air Bendungan Kaskade Citarum

Hadapi Kemarau Ekstrem, Operasi Modifikasi Cuaca Maksimalkan Cadangan Air Bendungan Kaskade Citarum

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:15 WIB

×