- Masyarakat Indonesia usia 25 hingga 40 tahun sering membeli motor bekas demi mobilitas murah.
- Pembeli wajib memeriksa keaslian BPKB, STNK, faktur, serta kuitansi untuk menghindari sengketa hukum.
- Pemeriksaan nomor rangka dan mesin fisik motor harus disamakan dengan dokumen sebelum melakukan transaksi.
Suara.com - Membeli motor bekas dinilai menguntungkan karena bisa memberikan selisih harga yang lumayan dibanding membeli unit baru.
Namun, di balik keuntungan finansial tersebut, terdapat risiko besar yang siap mengintai jika Anda tidak teliti dalam memeriksa kelengkapan dokumen.
Jangan sampai karena tergiur penawaran harga yang murah, Anda justru membawa pulang motor bodong atau hasil curian yang bisa memicu sengketa kepemilikan serta kerugian finansial yang membuat Anda repot di kemudian hari.
Mengutip langsung dari situs resmi Mandiri Utama Finance, "Jangan lupa bahwa memeriksa keberadaan dokumen saja tidak cukup. Periksa juga keabsahan dokumen sehingga Anda dapat memastikan bahwa tidak ada masalah hukum atau sengketa kepemilikan".
Tanpa adanya dokumen yang lengkap dan sah, Anda juga akan kesulitan saat ingin mengurus perpanjangan STNK atau melakukan proses balik nama kendaraan di kantor Samsat.
Pemeriksaan surat-surat kendaraan ini harus dilakukan saat Anda bertemu langsung dengan penjual untuk melakukan inspeksi unit, sebelum adanya transaksi pembayaran atau penyerahan uang muka.
Bagi Anda yang baru pertama kali ingin membeli motor bekas, sangat penting untuk mengetahui jenis dokumen apa saja yang harus ada di tangan Anda serta bagaimana cara memastikan keasliannya.
Berikut adalah rincian dokumen yang wajib Anda periksa secara mendetail:

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Dokumen ini adalah bukti kepemilikan sah yang mutlak harus ada. Saat memegang BPKB, periksa lembar demi lembar dengan teliti.
Amati cover luarnya; BPKB asli memiliki cover dengan bahan yang lebih mengkilap, sementara yang palsu biasanya cenderung buram.
Perhatikan juga hologram di bagian depan yang akan tetap berwarna atau memancarkan spektrum warna saat diterawang pada BPKB asli, sedangkan BPKB palsu akan berubah warna menjadi kekuningan.
Terakhir, jika Anda memiliki aksesnya, terangi halaman ke-14 dengan sinar ultraviolet untuk melihat lambang Korlantas yang berpendar serta raba logo tersebut yang dibuat timbul sehingga terasa agak kasar pada dokumen yang asli.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi di sistem administrasi. Pastikan masa berlaku STNK dan pajak tahunannya masih aktif atau hidup.