- Masyarakat Indonesia usia 25 hingga 40 tahun sering membeli motor bekas demi mobilitas murah.
- Pembeli wajib memeriksa keaslian BPKB, STNK, faktur, serta kuitansi untuk menghindari sengketa hukum.
- Pemeriksaan nomor rangka dan mesin fisik motor harus disamakan dengan dokumen sebelum melakukan transaksi.
Suara.com - Membeli motor bekas dinilai menguntungkan karena bisa memberikan selisih harga yang lumayan dibanding membeli unit baru.
Namun, di balik keuntungan finansial tersebut, terdapat risiko besar yang siap mengintai jika Anda tidak teliti dalam memeriksa kelengkapan dokumen.
Jangan sampai karena tergiur penawaran harga yang murah, Anda justru membawa pulang motor bodong atau hasil curian yang bisa memicu sengketa kepemilikan serta kerugian finansial yang membuat Anda repot di kemudian hari.
Mengutip langsung dari situs resmi Mandiri Utama Finance, "Jangan lupa bahwa memeriksa keberadaan dokumen saja tidak cukup. Periksa juga keabsahan dokumen sehingga Anda dapat memastikan bahwa tidak ada masalah hukum atau sengketa kepemilikan".
Tanpa adanya dokumen yang lengkap dan sah, Anda juga akan kesulitan saat ingin mengurus perpanjangan STNK atau melakukan proses balik nama kendaraan di kantor Samsat.
Pemeriksaan surat-surat kendaraan ini harus dilakukan saat Anda bertemu langsung dengan penjual untuk melakukan inspeksi unit, sebelum adanya transaksi pembayaran atau penyerahan uang muka.
Bagi Anda yang baru pertama kali ingin membeli motor bekas, sangat penting untuk mengetahui jenis dokumen apa saja yang harus ada di tangan Anda serta bagaimana cara memastikan keasliannya.
Berikut adalah rincian dokumen yang wajib Anda periksa secara mendetail:

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Dokumen ini adalah bukti kepemilikan sah yang mutlak harus ada. Saat memegang BPKB, periksa lembar demi lembar dengan teliti.
Amati cover luarnya; BPKB asli memiliki cover dengan bahan yang lebih mengkilap, sementara yang palsu biasanya cenderung buram.
Perhatikan juga hologram di bagian depan yang akan tetap berwarna atau memancarkan spektrum warna saat diterawang pada BPKB asli, sedangkan BPKB palsu akan berubah warna menjadi kekuningan.
Terakhir, jika Anda memiliki aksesnya, terangi halaman ke-14 dengan sinar ultraviolet untuk melihat lambang Korlantas yang berpendar serta raba logo tersebut yang dibuat timbul sehingga terasa agak kasar pada dokumen yang asli.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi di sistem administrasi. Pastikan masa berlaku STNK dan pajak tahunannya masih aktif atau hidup.
Jika pajak mati, Anda harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk melunasi tunggakan serta denda pajaknya.
Selain itu, pastikan identitas nama pemilik yang tertera di STNK sama persis dengan yang ada di BPKB.
3. Faktur Pembelian Asli
Faktur adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh diler saat motor pertama kali dibeli.
Meskipun beberapa motor bekas berumur tua terkadang sudah kehilangan faktur aslinya, keberadaan faktur asli pada motor bekas berumur muda sangat penting sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut berasal dari jalur distribusi yang legal, bukan hasil rakitan ilegal atau selundupan.
4. Kuitansi Pembelian dan KTP Pemilik Sebelumnya
Jika Anda membeli motor bekas dari tangan kedua atau seterusnya, mintalah kuitansi pembelian yang sah atau tanda terima pembayaran dari transaksi sebelumnya.
Mintalah juga fotokopi KTP pemilik yang namanya tertera di BPKB. Dokumen-dokumen pendukung ini akan sangat memudahkan Anda ketika nantinya ingin mengurus proses balik nama kendaraan di Samsat tanpa harus kesulitan mencari pemilik pertamanya lagi.
Setelah semua dokumen fisik berada di depan mata, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah melakukan sinkronisasi data dokumen dengan kondisi fisik motor secara langsung.
5. Cek Nomor Rangka dan Mesin
Periksalah nomor rangka dan nomor mesin yang tercetak pada bodi motor Anda, lalu cocokkan angka demi angka dengan yang tertulis di STNK maupun BPKB.
Pastikan tidak ada satu digit pun yang berbeda atau terlihat ada bekas ketokan kasar pada nomor rangka tersebut, karena perbedaan satu angka saja bisa membuat kendaraan Anda dianggap bermasalah saat melakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat.
Untuk meminimalkan risiko penipuan, Anda disarankan untuk melakukan transaksi melalui platform penjualan kendaraan bekas yang memiliki reputasi terpercaya, seperti diler resmi atau balai lelang tepercaya yang menyediakan laporan inspeksi dokumen secara transparan.
Jika Anda masih merasa ragu dengan keaslian surat-surat yang ditunjukkan oleh penjual, jangan ragu untuk mengajak penjual melakukan pengecekan langsung ke kantor Samsat terdekat sebelum menyerahkan uang pembayaran.
Dengan bersikap lebih teliti dan tidak terburu-buru, Anda bisa mendapatkan motor impian yang tidak hanya bertenaga di jalanan, tetapi juga aman dan tenang secara hukum.