Daftar 15 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober hingga Desember 2026

Cesar Uji Tawakal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30 WIB
Daftar 15 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober hingga Desember 2026
STNK dan BPKB. (Ai Generated)
baca 10 detik
  • Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember 2026.
  • Program relaksasi pajak ini menawarkan berbagai kemudahan seperti penghapusan denda keterlambatan, pembebasan pajak progresif, hingga diskon pokok pajak.
  • Kebijakan penghapusan sanksi dan potongan pembayaran tersebut berlaku di berbagai provinsi dengan batas akhir berbeda-beda.

Suara.com - Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2026.

Program relaksasi ini menawarkan bebas denda keterlambatan, penghapusan pajak progresif, hingga diskon pokok pajak.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak, berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak dengan masa berlaku hingga 31 Oktober 2026 atau lebih lama hingga akhir Desember 2026.

Kelompok Provinsi dengan Pemutihan Pajak Berakhir 31 Oktober 2026

Sembilan pemerintah provinsi menetapkan batas akhir program pemutihan pajak kendaraan pada 31 Oktober 2026. Pemilik kendaraan diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.

  • Banten: Bebas 100 persen denda PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan diskon 5 persen pokok PKB sebelum jatuh tempo. Potongan pokok PKB mutasi masuk luar daerah sebesar 20-40 persen berlaku hingga 23 Desember 2026.
  • Sumatera Selatan: Bebas denda PKB untuk tunggakan dua tahun, cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan. Tersedia diskon 5 persen untuk pembayaran tepat waktu, bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta diskon 50 persen PKB mutasi masuk.
  • Lampung: Bebas denda dan pajak progresif, diskon PKB 5-15 persen, serta diskon mutasi. Tunggakan lebih dari satu tahun untuk kendaraan berusia di atas 20 tahun cukup membayar PKB tahun berjalan.
  • Kepulauan Bangka Belitung: Bebas denda PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) di kantor Samsat.
  • Kepulauan Riau: Bebas sanksi administrasi PKB 100 persen, diskon pokok tunggakan 50 persen di luar tahun berjalan, bebas BBNKB II, serta diskon pokok PKB 3-5 persen.
  • Papua Barat: Penghapusan pokok dan denda PKB tunggakan tahun keenam ke atas, diskon pokok 10 persen untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta insentif 12 persen bagi wajib pajak yang taat.
  • Kalimantan Utara: Bebas 100 persen denda PKB dan opsen pajak daerah, serta bebas denda SWDKLLJ. Diskon 50 persen pokok PKB mutasi masuk pelat KU berlaku hingga 31 Desember 2026.
  • Sulawesi Selatan: Bebas denda PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta diskon 50 persen pokok PKB untuk pajak yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
  • Kalimantan Barat: Bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas BBNKB II, diskon 50 persen PKB mutasi masuk, serta diskon hingga 30 persen untuk tunggakan lebih dari satu tahun.

Kelompok Provinsi dengan Pemutihan Pajak Berakhir November 2026

Empat provinsi membuka program pemutihan pajak kendaraan dengan masa berlaku hingga November 2026.

  • Bali: Berlaku hingga 11 November 2026, mencakup pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya, serta bebas denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
  • Kalimantan Timur: Berlaku hingga 22 November 2026, meliputi pembebasan denda keterlambatan PKB serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
  • Riau: Berlaku hingga 30 November 2026, menyediakan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Jawa Timur: Pemutihan jilid dua berlaku hingga 30 November 2026, meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB, bebas pajak progresif, serta diskon tunggakan pokok 20 persen bagi buruh dan pengemudi ojek online.

Kelompok Provinsi dengan Pemutihan Pajak Berakhir Desember 2026

Dua provinsi memberikan masa berlaku relaksasi hingga akhir 2026.

  • Nusa Tenggara Barat: Diskon pokok PKB 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan luar daerah berlaku hingga 19 Desember 2026. Selain itu tersedia diskon hingga 10 persen bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.
  • Jawa Tengah: Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlaku hingga 28 Desember 2026. Program ini membebaskan denda PKB, denda SWDKLLJ, serta pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:02 WIB

Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:25 WIB

Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Otomotif | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:27 WIB

Terkini

Konsol Gaming Genggam Tak Lagi Cuma Buat Main, Kini Jadi PC Kerja

Konsol Gaming Genggam Tak Lagi Cuma Buat Main, Kini Jadi PC Kerja

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:28 WIB

Bahaya AI Companion: Ketika Teman Virtual Menggantikan Empati

Bahaya AI Companion: Ketika Teman Virtual Menggantikan Empati

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Pasokan Gas Jadi Kunci Produksi Pupuk PIM, ESDM Bahas Sumber Tambahan

Pasokan Gas Jadi Kunci Produksi Pupuk PIM, ESDM Bahas Sumber Tambahan

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK

Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Lampung Kebut Kawasan Industri Katibung Jadi Pusat Kilang Minyak & Hilirisasi

Lampung Kebut Kawasan Industri Katibung Jadi Pusat Kilang Minyak & Hilirisasi

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Ketidakmampuan Pemerintah Tangani Karhutla Makin Ancam Arus Investasi Asing

Ketidakmampuan Pemerintah Tangani Karhutla Makin Ancam Arus Investasi Asing

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Ingatkan Pemkot Tak Sporadis Bongkar Pasar Shopping, Hadi Kurniadi: Jangan Korbankan Nasib UMKM

Ingatkan Pemkot Tak Sporadis Bongkar Pasar Shopping, Hadi Kurniadi: Jangan Korbankan Nasib UMKM

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:52 WIB

Atasi Kulit Kusam dengan Budget Hemat, Ini 5 Brightening Cleanser 30 Ribuan

Atasi Kulit Kusam dengan Budget Hemat, Ini 5 Brightening Cleanser 30 Ribuan

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi

Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham

Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:41 WIB

×