Serang – Direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menduga ada keteribatan 3 oknum anggota DPRD Banten dalam mega korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) sebesar Rp 117 Miliar.
Mega korupsi dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 – 2020 ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam kasus ini, Kejati sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka ini yakni, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten inisial IS, Mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes inisal TS, pengasuh Ponpes di Pandeglang, inisial AS dan ES serta
Pegawai Harian Lepas (PHL) di Biro Kesra Provinsi inisial AG.