Serang – Pemkab Serang menyoroti proses tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di dua desa yakni, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi dan Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer.
Sebab, di desa tersebut ada dua nama yang tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya sebagai bakal calon (balon) desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, berdasarkan adanya permasalahan tersebut Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi di Aula Tb.