CILEGON – Terhitung sejak awal Agustus lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon secara efektif mencabut pedoman penetapan izin gangguan dalam hal Surat Keterangan Domili Usaha (SKDU), Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Dengan demikian, maka pemerintah daerah tak lagi menerbitkan kedua surat tersebut.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengungkapkan penghapusan itu menyusul terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 503/6491/SJ pada 17 Juli lalu.
“Tapi kita masih konsultasi dengan Kemendagri kaitan dengan SKDU itu. Karena bagaimana dengan keterangan domisili usaha yang lain, contohnya keterangan domisili sekolah swasta atau yayasan. Karena itu kan juga usaha, itu yang ingin kita pastikan apakah itu termasuk dihapus atau tidak,” ujar Dana ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/8/2019).