Pelayanan publik yang mewajibkan masyarakat untuk vaksinasi mulai tampak di Tabanan. Salah satunya di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Diwajibkan bagi pemohon izin usaha dan lainnya serta pegawai memiliki aplikasi PeduliLindungi. Bahkan yang terpenting bagi pemohon, aplikasi mereka yang kedapatan masih berwarna kuning diminta putar balik dan melakukan pelayanan secara daring.
Kepala DPMPTSP Tabanan I Made Sumertayasa menerangkan, sebenarnya pemasangan barcode aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan sejak 20 September 2021. Namun efektifnya digunakan untuk pemohon dari 22 September 2021.