Manado, Beritamanado.com – Seorang oknum pengemudi taksi online di Kota Manado berinisial A (36) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado akibat dugaan kepemilikan obat-obatan keras tanpa izin edar.
Terduga pelaku berinisial A tersebut ditangkap di Kecamatan Malalayang Satu Manado pada Sabtu (3/9/2022) pukul 01.00 WITA.
“Turut diamankan dari pelaku 73 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 17 butir Trihex dalam kemasan saset,” kata Kasat Res Narkoba Kompol May Diana Sitepu, Sabtu (3/9/2022).