Jangan Sampai Kena Denda, Begini Cara Lapor Pajak/SPT tahunan Online

Setiap tahun sekali, kita wajib membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret.

keepo
Selasa, 17 September 2019 | 14:39 WIB
Jangan Sampai Kena Denda, Begini Cara Lapor Pajak/SPT tahunan Online
Sumber: keepo

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak dengan cara lapor pajak online maupun datang langsung ke kantor pajak. Mereka disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Setiap tahun sekali, kita wajib membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing). Laporkan segera sebelum jatuh tempo agar kamu tidak kena denda di kemudian hari.

Pilih jenis SPT sesuai status dan penghasilanmu 1. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun

 

BERITA LAINNYA

TERKINI