Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disahkan oleh DPR pada Selasa, 17 September lalu. Pengesahan RUU KPK ini terbilang sangat cepat. Hanya dalam 13 hari, DPR mengambil keputusan untuk merevisi UU KPK, lembaga independen yang telah berusia 17 tahun.
Sebelum disahkan, penolakan terhadap RUU KPK santer digaungkan oleh para aktivis anti-korupsi, LSM, hingga akademisi. RUU KPK dinilai oleh banyak pihak akan melemahkan fungsi KPK. Banyaknya penolakan tak membuat DPR bereaksi. Mereka tetap melanjutkan pembahasan RUU KPK dan mengesahkannya.
Perdebatan mengenai RUU KPK ternyata juga menjadi sorotan media luar negeri. Media Australia, The Sidney Morning Herald (SMH), membuat sebuah artikel berjudul 'Indonesia to weaken corruption watchdog that’s too good at its job,'