PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selasa (29/10/2019).
Sebanyak enam titik lokasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, yakni Jalan Sudirman. petugas mendapati PKL mengunakan sepeda motor di Badan Jalan, dilanjutkan ke Jalan Damar Satu petugaspun menertibkan sebanyak Lima PKL yang mengunakan trotoar sebagai tempat berjualan dan di lanjutkan ke Jalan Pondok, Disana petugas menertibkan dua lapak milik PKL yang ditinggal ditrotoar.
"Ada enam titik lokasi yang kita tertibkan, Semua gerobak PKL yang ditinggal di atas trotoar kita amankan dan ada juga beberapa gerobak PKL yang kita bantu untuk dipindahkan ke rumahnya masing-masing karena berat," Kata Kasat Pol PP Kota Padang Al Amin, melalui Kabid Tibumtranmas Erios Raman.