Meski Aturan Baru Sudah Terbit, Tiket Pesawat Masih Mahal

Nyatanya, nyaris tidak ada maskapai yang menerapkan tarif batas bawah

saibumi
Kamis, 4 April 2019 | 15:14 WIB
Meski Aturan Baru Sudah Terbit, Tiket Pesawat Masih Mahal
Sumber: saibumi

Saibumi.com, Lampung - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.

Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga menandatangani aturan turunannya, yaitu Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sehari setelahnya, 29 Maret 2019.

BERITA LAINNYA

TERKINI