Saibumi.com, Lampung - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.
Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga menandatangani aturan turunannya, yaitu Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sehari setelahnya, 29 Maret 2019.