TIMESINDONESIA – Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas jika massa tetap menggelar reuni 212.
"Sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan Reuni 212 karena itu melanggar Perda Nomor 88 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan," katanya, Senin (23/11/2020).
Ia menjelaskan, FPI sudah menyanggupi dan juga sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan Reuni 212.