Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir

Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan baru untuk mengefisiensikan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dok Pribadi.

Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan baru untuk mengefisiensikan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal dan mengarahkan dana pada program-program prioritas pemerintah.

PMK ini, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin fokus pada efektivitas anggaran.

"Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, dikutip Kamis (7/8/2025).

Dalam aturan baru ini, pemerintah menargetkan 15 item belanja yang harus diefisienkan, lebih sedikit dari 16 item dalam aturan sebelumnya.

Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan. Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

Menariknya, item "belanja lainnya" kini tidak lagi masuk dalam daftar efisiensi. Ini menunjukkan pemerintah semakin spesifik dalam menargetkan penghematan.

Meskipun aturannya ketat, pemerintah memberikan sedikit fleksibilitas. Jika kementerian/lembaga tidak dapat memenuhi target efisiensi, mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja lain, selama efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, serta pelayanan publik tidak terganggu. Pemerintah juga menekankan agar tidak ada pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif.

Selain itu, anggaran hasil efisiensi ini bisa dibuka kembali (blokir dibuka) jika ada permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga yang disetujui oleh Presiden. Pembukaan blokir akan dipertimbangkan untuk belanja pegawai, operasional, tugas pokok, atau kegiatan prioritas presiden yang menambah penerimaan negara.

Baca Juga: Viral Lagi, Klaim Sri Mulyani soal Internet Gratis saat Pandemi Digeruduk Warganet: Data dari Mana?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI