TIMESINDONESIA – PT Bank Syariah Aceh yang merupakan perusahaan keuangan yang berdomisili di Provinsi Aceh diklaim oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memalsukan surat tanda terdaftar agen penjamin.
Berdasarkan penulusuran TIMES Indonesia di website www.ojk.go.id pada Jum'at (2/4/2021), selain PT. Bank Syariah Aceh juga terdapat 12 perusahaan lainnya yang memalsukan izin usaha mengatasnamakan OJK.
"Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas," tulis OJK di situs websitenya, (31/3/2021).