Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
"Siapa yang tidak membayar puasa ramadhan yang lalu, kemudian puasa ramadhan ini dan masuk ke puasa ramadhan yang akan datang. Maka kena denda satu hari satu mud," terang Ustadz Abdul Somad.
Dijelaskan UAS, satu mud adalah setara dengan 7,5 ons beras. Contohnya jika seseorang memliki utang puasa sebanyak lima hari pada bulan ramadhan dua tahun lalu, maka mengganti puasa selama hari itu, ditambah dnegan membayar denda seharinya dengan satu mud atau 7,5 ons beras.
Melafadzkan niat qadha puasa:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT. (*)