SuaraPekanbaru.id - Bagi suami dan istri bercapur dalam Islam adalah satu hal yang halal, bahkan berpahala.
Namun ada pertanyaan menggelitik, bagaimana jika istri yang sedang menyusui bayi, tiba-tiba suami menginginkannya dengan berbagai alasan.
Lantas bagaimana hukumnya suami mencoba menyusu ASI pada istri yang sedang menyusui?
Ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya mencoba menjelaskan tentang hukum suami yang menyusu pada istri ber-ASI atau air susu ibu.
Berikut adalah penjelasan Buya Yahya seperti dikutip Suara Pekanbaru dari channel Cahaya Aswaja.
Dalam kanal Youtube tersebut, admin memberi judul "Istri yang Sering Menyusui Suami, Bagaimana Hukumnya? Hukum Menyusu Pada Istri - Buya Yahya"
Konten video penjelasan Buya Yahya tersebut diunggah pada 4 September 2022, kemudian dikutip pada Minggu (2/4/2023).
Sebagaimana diketahui jika istri yang dalam masa menyusui akan memiliki banyak limpahan ASI.
Buya Yahya lantas menjelaskan tentang suami yang ingin menyusu ASI pada istri.
“Sebab jika mahram harus bercerai. Karena tidak boleh mahram menjadi suami istri,” ujar Buya.
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan, suami yang menyusu ASI istri, tidak akan menjadi mahram.
"Suami saat meminum ASI tidak akan menjadi mahram karena susuan," kata Buya Yahya.
Sebab mahram susuan itu dijelaskan Buya Yahya adalah mahram susuan.
"Sebab kalo mahram kan langsung tercerai. Batal dong nikahnya," kata Buya Yahya menjelaskan.
Kemudian, Buya Yahya juga menjelaskan, yang menjadikan mahram adalah kepada bayi yang usianya kira-kira kurang dari dua tahun. (*)