Penjelasan Buya Yahya Mahram Sesusuan, Wanita Menyusui Anak Tetangga: Kalau Berulang Lima Kali Maka...

Suara Pekanbaru

Senin, 03 April 2023 | 06:37 WIB
Penjelasan Buya Yahya Mahram Sesusuan, Wanita Menyusui Anak Tetangga: Kalau Berulang Lima Kali Maka...
Ulama besar Cirebon, Buya Yahya. Hukum tentang menyusui anak orang lain. Akan menjadi anak sesusuan jika sudah masuk pada lima kali pemberian ASI. (YouTube Al-Bahjah TV)

SuaraPekanbaru.id - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, mungkin banyak yang belum mengetahui arti dari mahram sesusuan.

Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum dan kriteria seorang anak atau seseorang bisa disebut menjadi mahram sesusuan.

Ulama asal Cirebon ini menjelaskan, syarat menjadikan bayi mahram adalah telah disusui sebanyak lima kali susuan yang cukup.  

Dalam hal ini dijelaskan dengan contoh, seorang wanita yang memiliki bayi dengan ASI yang berlimpah, tidak tega melihat bayi anak tetangga menangis.

Sementara sang ibu si bayi yang menangis tidak ada atau bahkan bisa dikatakan, misal meninggal dunia.

Lalu, wanita pertama yang memiliki ASI melimpah tadi merasa iba dan kasihan, lalu memberikan ASI-nya pada anak tetangga tersebut.

“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis. Ibu yang sedang masa menyusui ASI merasa kasihan, lalu memberi susu. Itu disebut susuan pertama," kata Buya Yahya dalam konten video penjelasan Buya Yahya yang diunggah pada 4 September 2022, kemudian dikutip pada Minggu (2/4/2023).

"Minggu depan nangis lagi. Lalu, Anda kasih susu lagi, itu dua kali," kata dia. 

"Terus jika kembali berulang, bahkan sampai lima kali. Maka sang ibu menjadi ibu susuannya,” ujar Buya Yahya. 

baca juga

Nah, dijelaskan Buya Yahya, jika seorang bayi telah menjadi anak sesusuan, maka kemudian ia tidak boleh menikah dengan ibu susu maupun anak kandungnya.  

Buya Yahya lantas memberi saran dan solusi, ketika memang Anda wanita menyusui ingin memberi ASI pada anak tetangga, harus berdasar ilmu fiqih.

"Ibu yang menyusui anak tetangga harus tahu dan berdasar pada pandangan ilmu fiqih," jelasnya. 

"Saya tambahi keterangan bahwa susu diambil saat ibu hidup, biarpun yang memberikan sudah mati (mengingat adanya teknologi penyimpanan ASI),” jelas Buya Yahya.   

Sementara itu, literasi lain menjelaskan jika manfaat yang dahsyat dari ASI baik bagi si ibu maupun bayi.

Seperti tertulis di laman Centers for Disease Control and Prevention, ASI dalam susuan ibu, memiliki banyak nutrisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Duh! Suami Menyusu ke Istri, Sering Lagi, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Singgung Perceraian: Batal dong Nikahnya

Duh! Suami Menyusu ke Istri, Sering Lagi, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Singgung Perceraian: Batal dong Nikahnya

Pekanbaru | Minggu, 02 April 2023 | 22:41 WIB

Kata Buya Yahya Lakukan Amalan Ini Secara Sungguh-Sungguh, Insya Allah Menggapai Keistimewaan di Malam Lailatul Qadar

Kata Buya Yahya Lakukan Amalan Ini Secara Sungguh-Sungguh, Insya Allah Menggapai Keistimewaan di Malam Lailatul Qadar

Pekanbaru | Minggu, 02 April 2023 | 21:09 WIB

Berikut Keutamaan dari Surat Al Mulk seperti yang Dijelaskan oleh Buya Yahya, yang Selama Ini Tidak Anda Ketahui, Diantaranya Dihindarkan dari Siksa

Berikut Keutamaan dari Surat Al Mulk seperti yang Dijelaskan oleh Buya Yahya, yang Selama Ini Tidak Anda Ketahui, Diantaranya Dihindarkan dari Siksa

Pekanbaru | Selasa, 28 Maret 2023 | 17:03 WIB

Saat Lagi 'Lampu Merah', Begini Cara agar Istri Memuaskan Suami: Mulai Pakai Paha hingga, Maaf Asal Mau yah

Saat Lagi 'Lampu Merah', Begini Cara agar Istri Memuaskan Suami: Mulai Pakai Paha hingga, Maaf Asal Mau yah

Pekanbaru | Senin, 13 Maret 2023 | 21:55 WIB

Terkini

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?

Lampung | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:03 WIB

Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

Jogja | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:00 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB