SuaraPekanbaru.id - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, mungkin banyak yang belum mengetahui arti dari mahram sesusuan.
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum dan kriteria seorang anak atau seseorang bisa disebut menjadi mahram sesusuan.
Ulama asal Cirebon ini menjelaskan, syarat menjadikan bayi mahram adalah telah disusui sebanyak lima kali susuan yang cukup.
Dalam hal ini dijelaskan dengan contoh, seorang wanita yang memiliki bayi dengan ASI yang berlimpah, tidak tega melihat bayi anak tetangga menangis.
Sementara sang ibu si bayi yang menangis tidak ada atau bahkan bisa dikatakan, misal meninggal dunia.
Lalu, wanita pertama yang memiliki ASI melimpah tadi merasa iba dan kasihan, lalu memberikan ASI-nya pada anak tetangga tersebut.
“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis. Ibu yang sedang masa menyusui ASI merasa kasihan, lalu memberi susu. Itu disebut susuan pertama," kata Buya Yahya dalam konten video penjelasan Buya Yahya yang diunggah pada 4 September 2022, kemudian dikutip pada Minggu (2/4/2023).
"Minggu depan nangis lagi. Lalu, Anda kasih susu lagi, itu dua kali," kata dia.
"Terus jika kembali berulang, bahkan sampai lima kali. Maka sang ibu menjadi ibu susuannya,” ujar Buya Yahya.
Nah, dijelaskan Buya Yahya, jika seorang bayi telah menjadi anak sesusuan, maka kemudian ia tidak boleh menikah dengan ibu susu maupun anak kandungnya.
Buya Yahya lantas memberi saran dan solusi, ketika memang Anda wanita menyusui ingin memberi ASI pada anak tetangga, harus berdasar ilmu fiqih.
"Ibu yang menyusui anak tetangga harus tahu dan berdasar pada pandangan ilmu fiqih," jelasnya.
"Saya tambahi keterangan bahwa susu diambil saat ibu hidup, biarpun yang memberikan sudah mati (mengingat adanya teknologi penyimpanan ASI),” jelas Buya Yahya.
Sementara itu, literasi lain menjelaskan jika manfaat yang dahsyat dari ASI baik bagi si ibu maupun bayi.
Seperti tertulis di laman Centers for Disease Control and Prevention, ASI dalam susuan ibu, memiliki banyak nutrisi.