Menurut dalil itu, Ustadz Abdul Somad menegaskan jika orangyang mimpi basah berarti puasanya tidak batal, karena air mani itu keluar bukan karena keinginan atau kehendak dari orang tersebut. (*)
Menurut dalil itu, Ustadz Abdul Somad menegaskan jika orangyang mimpi basah berarti puasanya tidak batal, karena air mani itu keluar bukan karena keinginan atau kehendak dari orang tersebut. (*)