Namun kata Buya Yahya, kalau memang sudah sangat berat utnuk ditahan ketika sholat maka bisa lakukan mufaraqah atau memisahkan diri dari imam sholat.
“Mufaraqah, cepat selesaikan (sholat) sendiri. Langsung rukuk selesaikan sholatnya, kalau masih bisa menahan. Jadi percepat, kalau jadi makmum langsung mufaraqah. Niat saya tidak mengikuti imam lagi,” begitu jelas Buya Yahya. (*)