SUARA PEKANBARU- Islam menuntut kepada suami untuk wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Hal tersebut disamapikan juga oleh Ustadz Abdul Somad.
Menurut Ustadz Abdul Somad, Adapun bentuk nafkah yang diberikan oleh suami kepada istrinya adalah makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Namun tak sedikit juga ada yang mengaku kalau istrinya sudah diberikan nafkah, lantas dia juga mengambil la,gi uang milik suami, tanpa ada bilang dan izin suami. Alasannya adalah demi kepentingan keluarga. Apakah hal itu boleh dilakukan?
Dijelaskan oleh ustadz kondang asala Kota Pekanbaru yang akrab disapa UAS, dalam salah satu ceramahnya, turut membahasa soal hukum seorang istri ngambil duit suami tanpa ada meminta izin kepada suaminya.
Ustadz Abdul Somad lantas menceritakan sebuah kisah pada zaman Rasulullah SAW. Ketika itu kata Ustadz Abdul Somad, seorang perempuan datang kepada Rasulullah. Kemudian perempuan tersebut diketahui memiliki nama Hindun.
Ketika Hindun datang kepada Rasulullah SAW, dia mengadukan kalau suaminya bernama Abu Sufyan terlampau pelit.
"Wahai Rasulullah suamiku itu Abu Sufyan orangnya pelit," ucap Hindun kepada Rasulullah SAW, dalam hal ini diceritakan oleh Ustadz Abdul Somad.
Rasulullah SAW yang mendengar pernyataan dari Hindun itu, memberikan tanggapan dan mengatakan ‘Ambillah uang dia selama untuk mencukupi kebutuhan engkau dan anak-anak mu’.
"Ingat untuk mencukupi,” tegas Ustadz Abdul Somad mengingatkan lagi.
Maksudnya adalah, jika kehidupan yang dibtuhkan oleh keluarga misalnya senilai tiga juta, kemudian suami memebrikan hanya satu juta saja, maka istri bisa mengambil dua juta lagi.
"Kalau di Bandung ini standarnya tiga juta tiba-tiba si bapak cuman ngasih sejuta, ibu boleh ambil dua juta lagi" begitu kata UAS. (*)