SUARA PEKANBARU- Tiba-tiba muncul sebuah pertanyaan dalam benak, bagaimana hukumnya ketika seorang muslim menikahi dengan sepupunya sendiri, yang masih satu kakek.
Pertanyaan yang membuat penasaran itu, dijawab oleh Ustadz Adbul Somad. Menurutnya sebagai seorang muslim, haruslah memiliki pengetahuan yang begitu kuat terutama dengan syariat Islam.
Hal ini juga juga penting dalam urusan pernikahan. Ustadz ada Batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, soal siapa saja yang memang dilarang untuk dinikahi.
Maka banyak yang mempertanyakan, bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri yang masih satu kakek.
Melansir dari YouTube Tanya Jawab UAS, pria asal Kota Pekanbaru ini menjawab terkait dengan hukum emnikahi sepupu yang masih satu garis kakek.
Contohnya kata Ustadz Abdul Somad yakni, anak dari adiknya atau kakaknya ayah, juga anak dari adiknya atau kakaknya ibu. Keduanya apakah boleh dinikahkah?
Maka secara tegas Ustadz Abdul Somad mengatakan, jika hukumnya boleh menikah dengan sepupu meskipun dengan status masih satu kakek.
"Boleh tak masalah," begitu kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad memberikan sebauga gambaran, dengan kasus suapya penjelasannya bisa masuk dan diterima serta dipahami dengan mudah.
Baca Juga: Dua Penipu Kuras Ratusan Juta dari Korban, Modus Janjikan Masuk Anggota TNI/Polri
"Apakah yang adik beradik itu mak kita atau ayah kita?" tanya Ustadz Abdul Somad.
"Ayah saya adik beradik dengan mak dia, berarti sepupu. Nikah saya sama dia, boleh. Ayah saya adik beradik sama ayah dia, boleh," jelas UAS.
Hal in juga termasuk berlaku bagi sepupu yang berasal dari keturuan garis sang ibu.
"Atau emak dia dengan emak saya, boleh," terang Ustadz Abdul Somad.
Adapun dalilnya terkait dengan pembahasan dari Ustadz Abdul Soma dada dalam surat Al Quran yakni Al-Ahzab ayat 50. (*)