SUARA PEKANBARU- Begitu mudah di zaman ini manusia melakukan dosa zina. Dan hal ini seharusnya menjadi kekhawatiran bagi umat muslim khususnya.
Tak sedikit juga seorang calon suami mendapatkan istri yang ternyata sudah pernah melakukan zina dan tidak perawan. Namun demikian banyak laki-laki yang meneirma kondisi dari sang istri apa adanya.
Namun ada juga sebagai yang tidak menerima dengan kenyataan itu. Mereka merasa dibohongi loleh calon istri. Menyikapi situasi yang terjadi seperti itu, apakah harus membatalkan pernikahan usai mengetahui kalau calon istri tidak perawan dan pernah zina, atau tetasp lanjut?
Dalam sebuah ceramah Buya Yahya di YouTube Al Bahjah TV, dijelaskan soal calon istri yang yang sudah tidak perawan lagi.
Buya Yahya mengingatkan bagi siapapun untuk takut atas dosa zina yang dilakukan.
"Takutlah kepada zina," tegas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, sebagai seorang muslim untuk menghindari dosa zina adalah perkara yang mudah. Karena pintu halal terbuka lebar sehingga sangat mudah untuk didapat. Begitu disayangkan kalau ada orang yang terjerumus ke dalam dosa zina. Padahal pintu halal ada dan mudah untuk didapatkan.
Ketika seseorang yang sudah terlanjut melakukan zina, maka hendaklah bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.
"Perzinahan sangatlah hina. Menutup dengan Allah dengan cara bertobat, serius, menangis, harus berani melupakan," ungkap Buya Yahya.
Usai bertaubat maka jangan pernah menceritakan hal itu kepada siapapun Hal ini juga berlaku kepada calon suami. Jangan sampai kalau dirinya sudah pernah melakukan zina di masa lalu.
"Jangan cerita kepada siapapun, calon suami. Menikahlah dengan orang yang tidak pernah tahu tentang itu," kata Buya Yahya.
Berbeda dengan calon suami yang telah mengetahui kalau pasangannya sudah pernah berbuat zina.
"Jika ternyata anda tahu calonnya orang yang sudah pernah melakukan perzinahan, maka ukur diri Anda sendiri. Dilihat apakah wanita itu ada taubat atau belum," ungkap Buya Yahya.
Baru setelah itu putuskan apakah akan melanjutkan pernikahan atau membatalkan pernikahan.
Ditegaskan oleh Buya Yahya dilarang bagi siapapun untuk menikahi orang-orang yang belum taubat dari zina.