SUARA PEKANBARU - Mulai 17 April 2023, pukul 16.00 sampai dengan 21 April, pukul 24.00 WIB, Pemerintah Kota Pekanbaru melarang kendaraan besar dan angkutan barang beroperasi saat libur Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas mengatakan, aturan ini untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran.
Apalagi Pemerintah Kota Pekanbaru memprediksi arus mudik Lebaran tahun ini melonjak.
Larangan melintas bagi angkutan barang ini juga berdasarkan keputusan bersama Kementrian Perhubungan yang akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
"Untuk arus mudik, kendaraan barang dilarang melintas mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 24.00 WIB," ujar Khairunnas, dikutip Suara Pekanbaru dari laman resminya, Senin (17/4/2023).
Sementara, untuk arus balik periode pertama dimulai pada 24 April pukul 00.00 sampai dengan 28 April pukul 08.00 WIB, dan periode kedua pada 29 April pukul 00.00 sampai dengan 2 Mei pukul 08.00 WIB.
Namun, kata Khairunnas, ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu yang dibolehkan melintas. Pengecualian itu diperuntukan bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM.
Selain itu, pengangkut pupuk, ternak, air minun kemasan dan barang ekspor atau impor.
"Ada pengecualian yaitu angkutan barang yang mengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, barang pokok sembako itu dapat pengecualian," ucapnya. (*)
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Pak Ogah Gak Punya Hak Protes Penutupan Putaran Balik