Buya Yahya Jabarkan Hukum Menikahi Perempuan Hamil Duluan

Suara Pekanbaru

Sabtu, 29 April 2023 | 12:05 WIB
Buya Yahya Jabarkan Hukum Menikahi Perempuan Hamil Duluan
Ilustrasi pernikahan. Buya Yahya menerangkan hukum menikahi wanita tengah mengandung atau hamil duluan. (Freepik/Diller)

SUARA PEKANBARU - Bagaimana hukum menikahi perempuan yang tengah hamil? simak penjelasan Buya Yahya.

Menyikapi maraknya kasus hamil di luar nikah pada zaman modern ini, perlu diketahui hukumnya menikah di saat kondisi tersebut.

Melansir video yang diunggah kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan, soal hukum menikah saat hamil duluan dan nasab anaknya.

Sebelum membahas panjang lebar terkait hukum menikahi perempuan hamil duluan, Buya Yahya mengaku prihatin dengan banyaknya kejadian zina di masa kini.

"Selalu banyak kejadian zina, hampir di setiap majelis kita sering ditanya ini," kata Buya Yahya.

Karenanya, urusah hukum nikah saat hamil itu sebenarnya sederhana, tapi yang perlu diketahui adalah bagaimana agar pelaku zina dapat taubat.

"Bagaimana mengimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu, itu yang mahal," ucap Buya Yahya.

Kemudian, Buya Yahya menerangkan hukum menikah saat hamil duluan, bahkan bagaimana cara menghentikan maraknya zina yang terjadi di zaman sekarang ini.

"Dalam mazhab kita Imam Syafi'i, dan mazhab Imam Maliki, Mazhab Imam Abu Hanifa, bawah menikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan nggak harus menikah lagi," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, mengulang pernikahan setelah melahirkan justru akan membongkar aib bahwa sebelumnya telah hamil akibat perbuatan zina.

"Membongkar aib, kebodohan," kata Buya Yahya.

Sementara itu, menurut Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.

"Memang Imam Ahmad mengatakan tidak sah, karena menurut Mazhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," kata Buya Yahya.

"Sementara mazhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," katanya.

Namun, kata Buya Yahya, menurut mazhab Imam Syafi'i wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.

Misal, seorang wanita bercerai, dan kemudian sedang hamil dari suaminya. Maka, perlu menunggu sampai lahir anak tersebut, sebelum diperbolehkan untuk menikah lagi.

Namun, jika kasusnya hamil di luar nikah, dikatakan Buya Yahya maka boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.

"Kalau tidak ada suaminya, makanya pernikahannya adalah sah," kata Buya Yahya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukum Suami atau Istri Selingkuh, Buya Yahya Sebut Dirajam sampai Mati

Hukum Suami atau Istri Selingkuh, Buya Yahya Sebut Dirajam sampai Mati

Pekanbaru | Sabtu, 29 April 2023 | 11:27 WIB

Kata Buya Yahya Suami Boleh Tak Beri Nafkah Istri yang Tidak Mau Patuh

Kata Buya Yahya Suami Boleh Tak Beri Nafkah Istri yang Tidak Mau Patuh

Pekanbaru | Sabtu, 29 April 2023 | 11:08 WIB

5 Artis Hamil Tanpa Suami, Denise Chariesta Bangga Hamil Tanpa Seorang Pendamping

5 Artis Hamil Tanpa Suami, Denise Chariesta Bangga Hamil Tanpa Seorang Pendamping

Entertainment | Sabtu, 29 April 2023 | 08:35 WIB

Terkini

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Video Aksi Bullying Remaja Berjilbab di Batam, Dihajar Tak Melawan

Video Aksi Bullying Remaja Berjilbab di Batam, Dihajar Tak Melawan

Batam | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Lirik Lagu Menteri Durmagati dan Maknanya, Karya Satir Politik dari Grup Musik Ponorogo

Lirik Lagu Menteri Durmagati dan Maknanya, Karya Satir Politik dari Grup Musik Ponorogo

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:05 WIB

Bima Azriel dan Ayastrophiile Ungkap Perjuangan Mengejar Mimpi Lewat Film Nobody Loves Kay

Bima Azriel dan Ayastrophiile Ungkap Perjuangan Mengejar Mimpi Lewat Film Nobody Loves Kay

Video | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:00 WIB

Ulasan Serial Teach You a Lesson: Cerita Episodik yang Adiktif dan Bermakna

Ulasan Serial Teach You a Lesson: Cerita Episodik yang Adiktif dan Bermakna

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tayang 2027, Anime Bride of the Barrier Master Ungkap Staf dan Seiyuu Utama

Tayang 2027, Anime Bride of the Barrier Master Ungkap Staf dan Seiyuu Utama

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:50 WIB

Wanita Hamil Tewas Diduga Dibunuh Suami, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Tajam

Wanita Hamil Tewas Diduga Dibunuh Suami, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Tajam

Riau | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:40 WIB

Sinopsis Drama 'Ima kara, Shinyu Yameyo ka', Dibintangi Okamoto Natsumi

Sinopsis Drama 'Ima kara, Shinyu Yameyo ka', Dibintangi Okamoto Natsumi

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:35 WIB

5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam

5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:27 WIB

Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan

Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan

Kalbar | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:26 WIB