Hal ini sesuai dengan Pasal 24 dan pasal 25 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang menyebutkan bahwa keterangan dari ahli psikologi dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, pemeriksaan psikologi terhadap korban dilakukan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian, dan bertujuan untuk memperkuat laporan korban dan mendukung investigasi yang sedang dilakukan.
Perlu dicatat bahwa staycation tidak secara langsung terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual, namun penggunaannya sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja dapat memicu perdebatan tentang perlindungan hak karyawan dan kebijakan perusahaan yang adil dan bertanggung jawab. (*)