Sebut Terancam Pidana, Dishub Pekanbaru: Menghalangi Ambulans Bisa Kena Denda

Suara Pekanbaru

Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:15 WIB
Sebut Terancam Pidana, Dishub Pekanbaru: Menghalangi Ambulans Bisa Kena Denda
Ilustrasi mobil ambulans. Dishub Pekanbaru imbau pengguna jalan untuk tidak menghambat laju ambulans. ((ANTARA/Rivan Awal Lingga))

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara roda empat dan dua, agar memahami serta menerapkan aturan berkendara dan berlalu lintas.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, dalam berkendara atau berlalu lintas itu ada undang-undangnya.

Terutama untuk mengutamakan jenis pengguna jalan tertentu saat melintas di jalan raya. Terlebih bila dalam keadaan darurat.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam UU itu sudah diatur, bahwa ada sejumlah pengguna yang harus diutamakan atau diprioritaskan di jalan raya. Satu di antaranya adalah ambulans," kata Yuliarso.

Saat mobil ambulans yang biasanya sedang melaju untuk menyelamatkan nyawa pasien tengah melintas.

Maka pengguna jalan lain harus segera memberikan jalan bagi ambulans tersebut. Yuliarso mengatakan, jika sengaja menghambat bisa dikenakan denda Rp250 ribu.

"Kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans, nyatanya bisa diancam hukuman pidana," katanya.

"Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan, yang sedang berjuang demi nyawa seseorang," kata Yuliarso.

baca juga

"Menghalangi ambulans di jalan bisa dikenakan sanksi (denda) Rp250 ribu," tambahnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Arya Saloka Keciduk Like Foto Perempuan di Instagram, Putri Anne: Kalau Suka tuh Bilang

Arya Saloka Keciduk Like Foto Perempuan di Instagram, Putri Anne: Kalau Suka tuh Bilang

Pekanbaru | Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:48 WIB

Alasan Ryo Matsumura Direkrut Jadi Pemain Asing Baru Persija Jakarta, Terpikat Dukungan dari The Jakmania

Alasan Ryo Matsumura Direkrut Jadi Pemain Asing Baru Persija Jakarta, Terpikat Dukungan dari The Jakmania

Pekanbaru | Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:15 WIB

Heboh Informasi Palsu Agnez Mo Meninggal Menyeret Bunga Citra Lestari, Begini Penjelasannya

Heboh Informasi Palsu Agnez Mo Meninggal Menyeret Bunga Citra Lestari, Begini Penjelasannya

Pekanbaru | Jum'at, 26 Mei 2023 | 22:16 WIB

Terkini

Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Surakarta | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:36 WIB

Investor Asing Lagi Senang Belanja Saham BBCA hingga BBRI

Investor Asing Lagi Senang Belanja Saham BBCA hingga BBRI

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:32 WIB

Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak

Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:32 WIB

Strategi Pickford Berakhir Ironis, Botol Penalti Jadi Sorotan Argentina

Strategi Pickford Berakhir Ironis, Botol Penalti Jadi Sorotan Argentina

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:30 WIB

Resmi Bergulir, Ruben Onsu Jalani Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Absen di Pengadilan Karena Hal Ini

Resmi Bergulir, Ruben Onsu Jalani Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Absen di Pengadilan Karena Hal Ini

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:25 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.100 pada Sesi I, BBCA dan BBRI Melesat

IHSG Bertahan di Level 6.100 pada Sesi I, BBCA dan BBRI Melesat

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:21 WIB

5 Aroma Parfum Saff & Co Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Sehari-hari

5 Aroma Parfum Saff & Co Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:20 WIB

Kantongi Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kantongi Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:16 WIB

Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Tutup Tiga Hari Mulai Malam Ini

Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Tutup Tiga Hari Mulai Malam Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:09 WIB

Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat

Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat

Bekaci | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:09 WIB

×