SUARA PEKANBARU - Venna Melinda mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis, (6/7/2023).
Didampingi kuasa hukumnya, Venna Melinda tiba bersama satu mobil Partai Perindo dengan stiker wajahnya tertempel di pintu.
Berbicara soal maksud kedatangannya, Venna Melinda ternyata ingin mengembalikan barang-barang milik Ferry Irawan yang diminta pada awal perceraian.
Mobil Partai Perindo yang turut dalam rombongan Venna Melinda tersebut dipakai untuk mengangkut barang milik mantan suaminya.
"Ada akta kelahiran, elektronik, kacamata, sweater, kaos kaki, jas, celana, underwear, baju koko, kemeja, celana panjang, topi sama parfum. Total ada 101 barang," kata kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi.
![Venna Melinda kembalikan barang Ferry Irawan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/suara-partners/pekanbaru/thumbs/1200x675/2023/07/06/1-venna-melinda-kembalikan-barang-ferry-irawan.jpg)
Venna Melinda mengembalikan barang Ferry Irawan usai sang pesinetron menyerahkan kuasa ke pengacaranya untuk serah terima.
"Tanggal 22 Mei, kami kirim surat ke kuasa hukum Pak Ferry yaitu Pak Sunan. Akhirnya, direspons dengan baik, dan ditandatangani kuasa," kata Noor Akhmad Riyadhi.
"Pak Ferry kan statusnya di kediri. Kalau kami serahkan dan tiba-tiba Pak Ferry bilang 'Oh, saya nggak ada suruh ngasih itu barang', nanti kesalahan lagi di klien kami," tambahnya.
Tak diketahui berapa nominal 101 barang Ferry Irawan yang dikembalikan Venna Melinda.
Baca Juga: 7 Daftar Kasus Peretasan Bjorka, Diduga Pelaku Kebocoran 34 Juta Data Paspor
Yang pasti, kata Noor Akhmad, barang-barang tersebut merupakan bawaan Ferry Irawan saat pertama masuk rumah ibu tiga anak.
"Nggak tahu kalau itu. Yang pasti ini barang-barang yang dibawa Mas Ferry ke rumah," kata Venna Melinda.
Venna Melinda lega karena proses pengembalian barang ke Ferry Irawan akhirnya terlaksana. Satu lagi keresahan di bali perceraian imbang kasus KDRT sirna.
"Yang dari dulu saya khawatirkan adalah satu statement dari satu di antara lawyer yang bersangkutan, bahwa saya terancam hukuman 4 tahun gara-gara barang ini," kata Venna Melinda.
"Akhirnya saya sampaikan ke kuasa hukum saya, kami mesti melakukan apa biar nggak ada drama-drama," katanya.
"Alhamdulillah, Allah mempermudah kami untuk inisiatif mengembalikan barang-barang tersebut selagi ada surat kuasanya," sambungnya.