SUARA PEKANBARU – Proses sidang perceraian antara Inara Rusli dan Virgoun masih memanas, dikabarkan bahwa dengan secara tiba-tiba Virgoun meminta Inara Rusli menghapus laporan dugaan perzinaan.
Diketahui bahwa Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya yakni pada tanggal 6 Mei 2023 atas dugaan perzinaan.
Seorang wanita yang terlibat dalam kasus perselingkuhan tersebut, yakni seorang perempuan yang juga masih disebut sebagai musisi, yakni atas nama Tentri Ajeng Anisa.
Atas laporan yang diajukan oleh Inara Rusli, Virgoun dikenakan pasal 284 dengan ancaman pindahan penjara selama 9 bulan.
"Jadi Virgoun sudah meminta Inara untuk cabut laporan terkait kasus tersebut," kata Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli, saat ditemui oleh awak media, pada Rabu (12/7/2023).
Diketahui juga bahwa Virgoun, dengan secara pribadi menghubungi Inara Rusli untuk menyampaikan permintaannya, agar laporan perzinaan tersebut bisa dicabut.
"Saya dihubungi oleh Inara Rusli kemarin, ia mengatakan bahwa ada penawaran langsung dari Virgoun," kata Arjana Bagaskara.
Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari Inara Rusli yang mengajukan laporan perzinaan tersebut. Ketua hukum Virgoun pun tidak mengetahui hal tersebut saat dirinya dimintai keterangan terkait cabut laporan.(*)
Baca Juga: Lika-liku Karier Rafael Tan: Pernah Sepi Job hingga Jualan Baso Aci