Angelina Sondakh juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara. Ia dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 3 Maret 2022. (*)
Angelina Sondakh juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara. Ia dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 3 Maret 2022. (*)