Ponorogo.suara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo Kembali mengungkap aksi kejahata pencurian sepeda motor yang beraksi di Kawasan pinggiran kota ponorogo.
Dalam aksinya, pelaku yang berjumlah dua orang, menargetkan warga yang teledor dan meninggalkan kunci kendaraan menancap di sepeda motor saat masuk kedalam rumah.
Kapolres Kabupaten Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan petugas berhasil menangkap kedua pelaku pencurian berinisial OS (26) dan HY (38) di perbatasan Ponorogo dan Madiun saat mereka tengah membawa kendaraan hasil curian milik warga Dusun Krajan Desa, Kecamatan Ngrayun Ponorogo.
“Kedua pelaku ini kita tangkap di wilayah perbatasan Ponorogo-Madiun. Saat membawa lari motor curiannya,” ungkap mantan Kapolres Batu
Dari hasil penyidikan diketahui, Pelaku berinisial OS merupakan warga Surabaya. Sedangkan HY warga Kabupaten Ponorogo. Kedua pelaku merupakan residivis atas kejahatan yang sama.
Pelaku OS pada tahun 2018 lalu, terlibat aksi penjambretan di wilayah Gresik. Sedangkan untuk HY, pernah dipenjara pada tahun 2008, karena kasus pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dua pelaku ini, mereka diancam dengan pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara.