ponorogo.suara.com - Sidang lanjutan kasus suap dana hibah DPRD jatim dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng Kembali digelar. Dalam persidangan, Jaksa KPK menyorot anggaran atau dana belanja wakil ketua DPRD jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebesar Rp. 4,3 Miliar rupiah dalam setahun.
Fakta ini terungkap saat politisi dari Partai Golongan karya (Golkar) tersebut dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa dengan bukti yang dibeberkan di persidangan.
Dalam sidang yang memakan waktu 13 jam tersebut, Jaksa menunjukan 30 barang bukti yang di antaranya adalah bukti-bukti transfer, catatan, uang tunai dan juga pengeluaran pribadi Sahat untuk belanja dalam waktu satu tahun.
Jaksa menunjukan catatan belanja yang tertuang dalam 28 item seperti belanja tas merek LV yang dibeli dengan harga Rp 45 juta, dua tas Channel yang dibeli dengan harga Rp 90 juta dan Rp 105 juta. Kemudian tas Dior Rp 90 juta.
Dalam catatan tersebut, Sahat juga menggelontorkan uang sebesar Rp 54 juta untuk biaya menginap selama satu bulan di hotel Sheraton Surabaya. Sahat juga mengeluarkan uang Rp 220 juta untuk sewa apartemen One Icon Surabaya dan Rp 225 juta untuk sewa satu tahun apartemen Thamrin Jakarta.
Sahat juga mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk membeli jam Rolex Daytona, cincin berlian mata merah seharga Rp90 juta, anting berlian mata satu seharga Rp 40 juta, gelang berlian Rp 80 juta, gelang rantai sisik naga Rp 40 juta, gelang berlian warna gold Rp 40 juta, kalung hitam dengan liontin berlian Rp 40 juta.
Perawatan wajah, kulit dan slimming di miracle & klinik di Malang sebesar Rp350 juta, baju, sepatu LV dan sandal merek Hermes Rp80 juta, tas dan sepatu YSL Rp5 0 juta, tabungan BNI Rp 450 juta, tabungan mandiri Rp 150 juta, laptop dan biaya kursus bahasa Mandarin Rp 35 juta.
Kemudian mobil Honda CRV baru tahun 2020 Rp 560 juta, biaya hidup selama enam bulan dengan rincian per bulan Rp 40 juta, total Rp 320 juta, buka cafe di Pontianak bisnis Sendy Wanty dan adiknya Rp 150 juta.
Sahat tidak menampik sederatan bukti yang di tunjukan jaksa di persidangan. Ia mengaku barang bukti yang dibawa Jaksa KPK adalah catatan pengeluaran belanja pribadi dirinya
Baca Juga: Akibat Keluarga Doyan Flexing, Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Dirotasi Heru Budi
"Benar, itu catatan pengeluaran pribadi saya," ungkapnya
Usai sidang, Jaksa Arif Suhermanto mengatakan bahwa bukti tersebut ditemukan Jaksa KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Sahat.
"Jadi bukti tersebut kita dapat saat kita melakukan penggeledahan, bukti berupa catatan belanja dia (Sahat) dalam satu tahun yakni tahun 2020," ujarnya.