ponorogo.suara.com – Mantan pegawai DInas Pekerjaan Umum yang telah menjadi terpidana kasus korupsi perbaikan jalan tahun anggaran 2017. Nur Hadi danan (NHD) DAN Sutadji (S) diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) 15 hari pada hari Raya Idul Fitri 2023.
Kedua terpidana yang kini menjadi warga binaan di Rutan Klas IIB Ponorogo, diusulkan mendapatkan penguranga masa tahanan karena dinilai memenuhi syarat yang ditentukan. Di antaranya berkelakukan baik dan akitf dalam kegiatan keagamaan selama Ramadan
Kepala Rutan Klas II B Ponorogo Agus Yanto menuturkan, keduanya bisa mendapatkan remisi karena telah memasuki tahun pertama (penahanan)
‘’Keduanya dari (perkara korupsi) DPUPKP dengan putusan enam tahun penjara. Saat ini sudah masuk tahun pertama (penahanan) diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) 15 hari,’’ kata Kepala Rutan Klas II B Ponorogo Agus Yanto kepada ponorogoSuara.com jejaring media suara.com.
Agus menambahkan, di Rutan ponorogo, setidaknya ada 12 terpidana kasus korupsi yang tengah menjalani hukuman. Namun untuk yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus, baru 2 orang.
‘’Ada 12 warga binaan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditahan di sini. Tahun ini, dua (koruptor) yang diusulkan mendapatkan RK Lebaran’’ terangnya.
Usulan remisi terhadap terpidanan kasus korupsi mengacu pada undang-undang 22/2022, agus menekankan, dalam aturan baru ini, terpidana kasus koruptor tidak wajib melampirkan bukti telah melunasi denda untuk dapat diusulkan pengurangan masa tahanan
‘’Sesuai undang-undang terbaru ini semua warga binaan berhak diusulkan kecuali pelangaran berat yang ditunjukkan register F. Dan, ini perdana usulan remisi Lebaran menerapkan aturan yang terbaru,’’ jelasnya