Ponorogo.suara.com – Nikmatnya cuti Bersama dan Libur Lebaran ternyata tidak bisa dirasakan seluruh ASN yang bekerja di Kabupaten Ponorogo. Di RSUD Harjono dan sejumlah puskesmas yang tersebar di Ponorogo, aktifitas pelayanan tetap berjalan seperti biasa
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo menuturkan, untuk tenaga kesehatan (Nakes) ijin cuti bersama diatur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing masing.
“Kebijkan terkait pengaturan cuti bersama bagi ASN yang di bidang pelayanan (nakes) kami serahkan ke OPD masing-masing” ungkapnya
Tidak hanya tenaga medis yang mengatur cuti Bersama melalui OPD terkait, Dinas Perhubungan kabupaten Ponorogo juga harus mengatur sendiri cuti Bersama dan harus bekerja di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
Andi menekankan sebagian di antara pegawai dishub itu tetap menjalankan tugas di lapangan mengamankan jalur mudik dan arus balik Lebaran.
‘’Jadi, nanti pengaturan libur Lebaran disesuaikan dengan kebijakan OPD-nya. Bisa bergiliran,’’ tuturnya
Seperti diketahui, sebagaimana surat edaran (SE) 800/324/405.26/2023 tertanggal 3 April lalu cuti bersama dan libur Lebaran bagi ASN Ponorogo ditetapkan mulai 19–25 April. Sebelumnya, jadwal tersebut sempat mengalami perubahan. dari semula 21–26 April.
“Yang menjadi acuan penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk ASN di Ponorogo ya, SKB tiga Menteri itu” ungkapnya.
Andi menambahkan perubahan kebijakan tentang cuti bersama dan libur Lebaran itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pun, perubahan berlaku secara nasional untuk ASN