Skandal Korupsi Mengguncang: Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri! Temukan Detail Terkini di Sini

Ponorogo

Senin, 15 Mei 2023 | 20:11 WIB
Skandal Korupsi Mengguncang: Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka dan Dicekal  ke Luar Negeri! Temukan Detail Terkini di Sini
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara ponorogo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan ini disertai dengan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi meninggalkan negara.

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan hal ini kepada media pada Senin (15/5/23).

"KPK telah mengajukan permintaan kepada pihak terkait untuk mencegah tersangka yang dimaksud," jelas Ali Fikri.

Berawal dari viralnya kekayaan keluarga Andhi, pengusutan harta kekayaannya menjadi sorotan publik. Anaknya, Atasya Yasmine, sering memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Atasya adalah mahasiswi double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.

Atasya kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian mahal, aksesoris, dan gaya hidup glamor. Harga barang-barang yang dipamerkan mencapai Rp25 juta. Aksi putrinya yang menjadi viral ini menarik perhatian publik. Sebagai pembelaan, Andhi menyatakan bahwa anaknya adalah seorang selebgram dan semua barang yang dipamerkan adalah hasil dari endorsement. Namun, KPK tidak mempercayainya begitu saja.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening Andhi. PPATK mengungkapkan bahwa ada temuan-temuan yang mencolok sejak tahun 2022.

"Kami telah mengirimkan hasil analisis ke KPK sejak awal tahun 2022 terkait transaksi yang dilakukan oleh Andhi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

KPK bahkan melakukan penggeledahan di rumah Andhi Pramono untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan gratifikasi. PPATK juga membekukan rekening Andhi setelah menemukan transaksi yang mencurigakan tersebut.

Dengan adanya bukti yang cukup, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi. Selain itu, kasus ini juga dinaikkan ke tingkat penyidikan.

baca juga

"Diperkuat pula dengan adanya bukti yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," jelas Ali Fikri pada Senin (15/5/23).

Sebagai langkah pencegahan, Andhi dilarang untuk bepergian ke luar negeri mulai Senin (15/5/23) dan larangan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemeriksaan Belum Tuntas, KPK Akan Panggil Ulang Politisi Demokrat Andi Arief

Pemeriksaan Belum Tuntas, KPK Akan Panggil Ulang Politisi Demokrat Andi Arief

News | Senin, 15 Mei 2023 | 19:41 WIB

Geledah Rumah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Geledah Rumah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK Sita Sejumlah Dokumen

News | Senin, 15 Mei 2023 | 19:33 WIB

Partai Politik Berlomba-lomba Daftar Bacaleg di Pemilu 2024 Ponorogo, Total 658 Orang Terdaftar!

Partai Politik Berlomba-lomba Daftar Bacaleg di Pemilu 2024 Ponorogo, Total 658 Orang Terdaftar!

Ponorogo | Senin, 15 Mei 2023 | 19:18 WIB

Terkini

Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026

Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:47 WIB

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:42 WIB

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:41 WIB

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:39 WIB

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:36 WIB

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:31 WIB

×