Suara ponorogo - Kehidupnya 139 warga Dusun Sumber RT 001 RW 001 Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo yang terdampak bencana tanah gerak masih terjebak dalam pengungsian.
meskipun sudah tiga bulan berlalu, rencana pembangunan Huntara sebagai hunian sementara di lahan milik Perhutani di Petak 149 Lumur Jati belum kunjung terealisasi, hal tersebut kian menyebabkan situasi pengungsi semakin memprihatinkan.
Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo, Sapto Djatmiko, membenarkan bahwa hingga saat ini, 139 pengungsi tanah gerak tersebut masih tinggal di tempat pengungsian yang terletak di gedung TK.
Sapto mengungkapkan bahwa rencana pembangunan Huntara untuk warga Dukuh Sumber yang menjadi korban bencana tanah gerak terhambat oleh surat izin penggunaan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang belum turun hingga saat ini.
"Masalah ini disebabkan belum turunnya rekomendasi izin," ungkap Sapto.
Menurutnya, penggunaan lahan Perhutani untuk Huntara terganjal oleh proses administrasi karena lahan yang akan digunakan hanya memiliki luas 3,2 hektar. Secara administratif, jika lahan kurang dari 5 hektar, penggunaan lahan Perhutani harus mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Timur yang diverifikasi oleh KLHK.
Sapto menjelaskan bahwa surat-surat permohonan izin telah dikirim, namun prosesnya masih berlangsung. Ia berharap bahwa dalam waktu satu bulan, izin tersebut dapat segera turun.
Untuk mempercepat proses relokasi warga, tim verifikasi yang terdiri dari Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan perwakilan KLHK dijadwalkan akan datang ke Ponorogo minggu depan. Mereka akan memverifikasi lahan relokasi serta menghitung jumlah pohon milik Perhutani yang perlu ditebang, sebagai tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, untuk segera menyiapkan anggaran tim ini sebesar Rp 200 hingga 300 juta dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT)," tambah Sapto.
Baca Juga: Gegara Ditakuti? Fitri Salhuteru Beberkan Alasan Nikita Mirzani Unfollow Instagramnya
Lebih lanjut, Sapto menyatakan bahwa pembangunan Huntara menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pemerintah Kabupaten hanya bertanggung jawab menyiapkan lahan. Sebanyak 42 unit Huntara direncanakan akan dibangun, dan pembangunan tersebut akan dilakukan oleh Gubernur sesuai janji yang telah diberikan dan dibiayai melalui dana BTT Provinsi.