Suara Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengeluarkan himbauan terkait penerimaan siswa baru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang tidak menggunakan syarat calistung.
Himbauan ini diungkapkan dalam wawancara dengan Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, Edy Suprianto.
Perubahan ini menjadi transisi dari sistem pendaftaran dari Taman Kanak-Kanak (TK) ke SD.
Edy Suprianto menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang orangtua atau calon siswa untuk melakukan kegiatan calistung, namun mereka dihimbau untuk tidak menggunakan syarat calistung dalam proses penerimaan siswa baru di SD.
"Ketika saya berkunjung ke Jakarta, saya tidak menemukan larangan terkait calistung. Namun, kami hanya menghimbau agar calistung tidak menjadi syarat utama. Sebagai contoh, membaca dan menulis Al-Quran tidak boleh dilarang, karena hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 37 terkait kegiatan keagamaan," kata Edy Suprianto.
Terkait dengan persaingan dalam memperoleh tempat di sekolah favorit, Edy Suprianto menjelaskan bahwa sekolah negeri memiliki kewenangan untuk menyaring calon siswa.
Pihak Dinas Pendidikan menghimbau sekolah negeri untuk tidak menggunakan syarat calistung dalam proses penerimaan siswa baru.
"Saat ini, ada pembelajaran baru yang diterapkan di tingkat SD yang sangat menyenangkan. Kami memiliki pendekatan pembelajaran ABC (Active, Blended, and Creative) yang memberikan kebebasan bagi siswa untuk belajar dengan metode yang beragam" jelasnya
"Hal ini tercermin dalam peta pembelajaran yang fleksibel dan memungkinkan siswa untuk mengembangkan potensi mereka," sambung Edy Suprianto.
Baca Juga: Tanpa Messi, Di Maria, dan Otamendi, Berikut Pemain Argentina yang Hadapi Timnas Indonesia
Namun, Edy Suprianto menegaskan bahwa himbauan tersebut tidak berarti bahwa calistung tidak diperbolehkan dalam proses penerimaan siswa SD.
Himbauan tersebut hanyalah sebagai bentuk arahan dan tidak berlaku sebagai keputusan resmi. Untuk mengubah kebijakan tersebut, pihak Dinas Pendidikan perlu mengajukan surat ke Kementerian Pendidikan.
"Menghimbau saja, itulah bahasanya. Saat ini, Dinas Pendidikan belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait penghapusan calistung sebagai syarat penerimaan siswa SD. Jika ada keinginan untuk mengubah kebijakan, maka pihak kami harus mengajukan surat ke Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan persetujuan," tambah Edy Suprianto.
Himbauan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada orangtua dan calon siswa SD di Ponorogo mengenai proses penerimaan siswa baru yang tidak menggunakan syarat calistung.
Pihak Dinas Pendidikan Ponorogo berharap bahwa pembelajaran di tingkat SD dapat menjadi pengalaman yang menyenangkan dan mendukung pengembangan potensi siswa.