Suara Ponorogo - Durasi waktu tunggu lampu merah di traffic light seringkali menjadi perhatian banyak pengendara di seluruh Indonesia.
Namun, tidak banyak yang mengetahui berapa lama sebenarnya durasi tersebut, termasuk di Ponorogo.
Berdasarkan wawancara dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, terungkap bahwa durasi lampu merah disesuaikan dengan volume aktivitas kendaraan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Sarana, dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Setyo Budiono, menjelaskan bahwa penentuan durasi waktu siklus lampu merah didasarkan pada hasil survei volume lalu lintas di persimpangan.
Durasi lampu merah di jalan-jalan protokol dan jalan nasional, seperti simpang jalan arteri, ditetapkan sekitar 20-25 detik.
"Durasinya berbeda dengan jalan-jalan yang lebih kecil, di mana durasinya akan lebih pendek dibandingkan dengan jalan protokol atau jalan nasional," jelas Budiono.
"Untuk jalan kecil, durasinya berkisar antara 18-21 detik, agar kendaraan tidak terlalu menumpuk." tambahnya
Dalam situasi tertentu, prioritas waktu lampu merah juga dapat disesuaikan untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Budiono menyebutkan bahwa waktu yang sudah ditentukan berdasarkan hasil survei volume dan aktivitas kendaraan dapat diubah jika terjadi antrean di simpang jalan tertentu.
Baca Juga: Biji Buah Pepaya Mengobati Infeksi Usus, Cek 6 Manfaatnya
Dalam hal ini, waktu tunggu lampu merah diberikan prioritas lebih lama agar antrean kendaraan dapat terurai dengan lebih baik.
"Kami berusaha mengatur waktu berdasarkan data survei volume dan aktivitas kendaraan. Namun, jika terjadi antrean panjang di simpang jalan tertentu, kami dapat memberikan prioritas lebih pada waktunya agar antrean tersebut dapat terurai dengan lebih efisien," tegas Budiono.
Waktu tunggu lampu merah di beberapa daerah memang sering menjadi sorotan netizen, terutama jika durasinya dianggap terlalu lama.
Meski begitu, Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo berupaya menjaga kepadatan lalu lintas dengan mengatur durasi waktu siklus lampu merah sesuai dengan kondisi jalan dan volume kendaraan di masing-masing persimpangan.
Dengan adanya penjelasan dari Dishub Ponorogo ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai kebijakan dalam pengaturan durasi waktu tunggu lampu merah demi menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.