Suara Ponorogo - Batas waktu penyerahan berkas perbaikan persyaratan bagi bakal calon legislatif di KPUD Ponorogo berakhir pada pukul 00.00 Minggu (9/7/23).
Namun, perhatian tertuju pada satu partai yang tidak menyerahkan berkas perbaikan, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut KPUD Ponorogo, partai-partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran yang belum memenuhi persyaratan (BMS).
Namun, PSI tampaknya tidak mengambil kesempatan ini dan tidak menyerahkan berkas perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ketua KPUD Ponorogo, Munajat, dalam wawancaranya menyatakan, "Kami memberikan batas waktu yang cukup panjang bagi partai politik untuk melakukan perbaikan terhadap berkas pendaftaran mereka."
Namun, Munajat mengungkapkan bahwa PSI tidak memanfaatkan kesempatan tersebut. Oleh karena itu, berkas pendaftaran yang diterima dari PSI akan menjadi berkas yang akan mereka verifikasi.
Selama seminggu ke depan, KPUD Ponorogo akan memulai proses verifikasi berkas pendaftaran Bacaleg dari partai politik yang telah menyerahkan berkas perbaikan.
Verifikasi ini melibatkan pengecekan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya untuk memastikan bahwa setiap bakal calon legislatif dari 18 partai politik memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai peserta pemilu legislatif.
Diketahui bahwa 96% Bacaleg yang mendaftar di KPUD Ponorogo memiliki status BMS (belum memenuhi syarat). Artinya, dari total 658 bakal calon legislatif yang telah memenuhi persyaratan, hanya 24 orang yang berhasil.
Baca Juga: Rujuk di Ujung Tanduk, Indra Bekti dan Aldila Jelita Saling Usaha, Belum Ada Tambatan Hati Baru
KPUD Ponorogo menyatakan bahwa banyaknya Bacaleg dengan status BMS disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen yang diajukan, seperti dokumen ijazah dan pengisian data diri pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).