SUARA PONOROGO - Operasi penindakan terhadap sejumlah pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kabupaten Ponorogo telah menghasilkan hasil positif dengan penangkapan pelaku dan penadah barang curian.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengumumkan bahwa dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pelaku pertama, yang dikenal dengan nama HE alias Gondrong, terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di halaman rumah di Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, pada dini hari.
"Kasus ini berhasil diungkap pada Jumat (8/9)," ujar AKBP Wimboko.
![Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko [ponorogo.suara.com/dedy.s]](https://media.suara.com/suara-partners/ponorogo/thumbs/1200x675/2023/09/09/1-whatsapp-image-2023-09-09-at-164231-1.jpeg)
Selain pelaku pencurian, petugas juga berhasil menemukan dan menangkap dua penadah barang curian, yang diidentifikasi sebagai AS dan FP, yang merupakan warga Kabupaten Pacitan.
Dalam penggerebekan ini, sepeda motor hasil curian berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasus pencurian dengan pemberatan lainnya terjadi di wilayah Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo.
"Pelaku yang berhasil diamankan adalah MBF, yang melakukan aksinya pada tanggal 19 Juli lalu sekitar pukul 2 dini hari," jelas AKBP Wimboko.
Para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, karena tindakan pencurian di malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup.