Vonis 4 Tahun untuk Terdakwa Dibawah Umur Kasus Pembunuhan Pengusaha Angkringan Ponorogo

Ponorogo

Jum'at, 22 September 2023 | 16:15 WIB
Vonis 4 Tahun untuk Terdakwa Dibawah Umur Kasus Pembunuhan Pengusaha Angkringan Ponorogo
Suasana Persidangan di PN ponorogo (ponorogo.suara.com/dedy.s)

SUARA PONOROGO - Sidang pembunuhan terhadap Sumiran, seorang pensiunan TNI yang juga merupakan pengusaha angkringan di wilayah Ponorogo, akhirnya mencapai titik akhirnya.

Pengadilan Negeri Ponorogo telah menjatuhkan hukuman terhadap salah satu terdakwa di bawah umur, AAF (16), dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam pembunuhan juragan angkringan, yang jenazahnya ditemukan terbungkus dalam sebuah karpet yang mengerikan di ruas jalan tol Ngawi.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, terdakwa dinyatakan bersalah atas pasal turut serta pembunuhan. Meskipun Jaksa awalnya mengajukan tiga alternatif pasal, yaitu pasal turut serta pembunuhan berencana, turut serta pembunuhan, dan turut serta penganiayaan.

Harries Konstituanto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ponorogo, menjelaskan, "Sidang putusan telah selesai mengenai kasus pembunuhan pengusaha angkringan Semanding. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa yang dibawah umur adalah pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, yang terbukti melanggar pasal turut serta pembunuhan."

Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan beberapa faktor meringankan.

Harries menekankan, "Hakim mempertimbangkan usia yang masih sangat muda dari terdakwa, serta bahwa terdakwa bukanlah inisiator tetapi melakukan perbuatan tersebut atas perintah terdakwa lain yang sudah dewasa."

Selain itu, dalam menjatuhkan putusan ini, hakim juga mempertimbangkan bahwa keluarga korban, bahkan istri korban, telah memberikan pengampunan kepada terdakwa yang masih berusia belia tersebut.

Dengan adanya putusan ini, keluarga Sumiran dan masyarakat setempat berharap bahwa keadilan telah dilakukan dan mereka dapat mulai memulihkan diri dari duka yang mendalam akibat kejadian tragis ini.

baca juga

Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya mendidik dan membimbing generasi muda agar menghindari tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bayi Ramadani Korban Luka Bakar 50 Persen mendapat Perawatan Intensif Surabaya

Bayi Ramadani Korban Luka Bakar 50 Persen mendapat Perawatan Intensif Surabaya

Ponorogo | Jum'at, 22 September 2023 | 10:51 WIB

Krisis Air Bersih Mengancam Ponorogo, Jawa Timur Akibat Kemarau

Krisis Air Bersih Mengancam Ponorogo, Jawa Timur Akibat Kemarau

Ponorogo | Kamis, 21 September 2023 | 23:45 WIB

Hari Perhubungan Nasional 2023: Dishub Ponorogo Diminta Berantas Biang Kerok Jalan Rusak!

Hari Perhubungan Nasional 2023: Dishub Ponorogo Diminta Berantas Biang Kerok Jalan Rusak!

Ponorogo | Rabu, 20 September 2023 | 18:57 WIB

Terkini

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity

Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen

Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB

FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme

FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor

Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:19 WIB

5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar

5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Demo Tolak LGBTQ di Bogor

Demo Tolak LGBTQ di Bogor

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:17 WIB

×