Poptren.suara.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan merilis Permendag Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Peraturan ini mengatur kebijakan pemerintah terkait program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.
“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Zulhas, Selasa (12/7/2022).
Permendag ini akan mengatur harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
Program ini bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng dalam pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Menurutnya, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.
Mendag Zulhas menjelaskan, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). MGKR itu juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter dengan mencantumkan informasi HET serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelaku usaha yang mendistribusikan Minyakita juga akan diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.
Baca Juga: PSSI Keluar dari AFF, Haruskah Indonesia Ikuti Jejak Israel Pindah Federasi Sepak Bola