Poptren.suara.com – Bharada E selaku saksi atau justice collaborator, lewat kuasa hukumnya, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak pernah mengetahui tentang rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Atas kejadian yang terjadi, klien kami tidak mengetahui rencana terhadap kejadian di TKP (penembakan Brigadir J)," ucap Ronny di Kompas Malam
Saat ditanya soal rencana apa yang tidak diketahui oleh Bharada E, Ronny menambahkan, "Ya rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi biar publik tidak salah tangkap," ungkap Ronny.
"Niat itu, klien saya tidak ada niat (pembunuhan terhadap Brigadir J)," tambahnya.
Saat disinggung soal apakah Bharada E mengetahui motif pembunuhan terhadap Brigadir J, Ronny menyampaikan bahwa kliennya tidak mengetahui.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, saksi pelaku atau justice collaborator penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. "Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," ucap Hasto seperti dikutip Suara.com
Perlindungan darurat ini diberikan untuk sementara menunggu keputusan resmi pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada awal pekan ini, Senin 15 Agustus 2022.
Keputusan perlindungan darurat kepada Bharada E ini setelah dilakukan assesment di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Motor yang Dilarang Beli Pertalite Berlaku September 2022
"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ungkapnya.
Sumber : blitz.suara.com