KPK Menyita Dokumen Hingga Alat ELektronik Terkait Kasus Bupati Pemalang

Poptren

Senin, 15 Agustus 2022 | 14:13 WIB
KPK Menyita Dokumen Hingga Alat ELektronik Terkait Kasus Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ; KPK (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)

Poptren.suara.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik hasil pengeledahan kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Kekinian Bupati Mukti sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan tim satgas di dua lokasi di Jakarta Selatan. Lokasi yang disatroni adalah kediaman rumah dan kantor.

"Selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," tambahnya.

Barang bukti yang disita penyidik, kemudian akan langsung dianalisa untuk nantinya pula dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang dihadirkan untuk pemeriksaan.

"Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," kata dia.

Selain Bupati Mukti, tersangka lainnya yakni, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Dalam OTT pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin, KPK meringkus sebanyak 34 orang termasuk Bupati Mukti Agung sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Bupati Mukti diamankan di Jakarta setelah bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.

Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama.

Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet; Sugiyanto; Yanuarius; dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.

Untuk sangkaan pemberi suap SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan,MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Sederet Logam Mulia Dan Tas Mewah Rampasan Dari Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Bakal Dilelang KPK

Ini Sederet Logam Mulia Dan Tas Mewah Rampasan Dari Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Bakal Dilelang KPK

Sumsel | Senin, 15 Agustus 2022 | 12:36 WIB

Geledah Dua Lokasi di Jakarta Terkait Kasus Bupati Pemalang Agung Mukti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik

Geledah Dua Lokasi di Jakarta Terkait Kasus Bupati Pemalang Agung Mukti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 11:02 WIB

KPK Lelang Tas Mewah sampai Logam Mulia Rampasan Dua Terpidana Korupsi

KPK Lelang Tas Mewah sampai Logam Mulia Rampasan Dua Terpidana Korupsi

Jawa Tengah | Senin, 15 Agustus 2022 | 10:49 WIB

KPK Kembali Lelang Harta Koruptor, dari Tas Mewah hingga Logam Mulia

KPK Kembali Lelang Harta Koruptor, dari Tas Mewah hingga Logam Mulia

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 10:00 WIB

Terkini

BI Ikut Urus Sektor Riil dan Ciptakan Lapangan Kerja di RUU P2SK, Purbaya Akui Tiru AS

BI Ikut Urus Sektor Riil dan Ciptakan Lapangan Kerja di RUU P2SK, Purbaya Akui Tiru AS

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:14 WIB

Belanda Takluk dari Aljazair, Alaram Bahaya De Oranje Jelang Piala Dunia 2026

Belanda Takluk dari Aljazair, Alaram Bahaya De Oranje Jelang Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:11 WIB

Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis

Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:11 WIB

24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Juni 2026: Jangan Lewatkan Zinedine Zidane Gratis

24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Juni 2026: Jangan Lewatkan Zinedine Zidane Gratis

Tekno | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:10 WIB

'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Cs

'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:09 WIB

Rupiah Dekati Rp 18.000 per USD, Begini Cara Melindungi Keuangan Keluarga

Rupiah Dekati Rp 18.000 per USD, Begini Cara Melindungi Keuangan Keluarga

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:04 WIB

Misi Gagal Total, AS-Israel Memilih Berdamai dengan Iran di Tengah Gempuran

Misi Gagal Total, AS-Israel Memilih Berdamai dengan Iran di Tengah Gempuran

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:01 WIB

Lepas Bek Layvin Kurzawa, Persib Bandung Ucap Pesan Menyentuh

Lepas Bek Layvin Kurzawa, Persib Bandung Ucap Pesan Menyentuh

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:00 WIB

Birokrasi di Era Digital: Lebih Mudah atau Sekadar Berubah Bentuk?

Birokrasi di Era Digital: Lebih Mudah atau Sekadar Berubah Bentuk?

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:00 WIB

KPK Pamer Barang Bukti OTT Imigrasi, Puluhan Kendaraan Disita

KPK Pamer Barang Bukti OTT Imigrasi, Puluhan Kendaraan Disita

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:00 WIB