Poptren.suara.com – Polri sudah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo ke Kejagung (Kejaksaan Agung).
Dalam kasus penembakan Brigadri J, Ferdy Sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan otak dibalik pembunuhan berencana.
Polri langsung bertindak cepat untuk melakukan pemecatan secara tidak horman kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Proses pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri masih dalam proses Divisi profesi dan Pengamanan (Div Propam).
Komjen Agung Budi Maryoto memastikan pemecatan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses pemberkasan di Divisi Propam Polri.
Menurutnya, pemecatan tidak dengan hormat anggota kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP"
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.
Tak hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Baca Juga: Dibantu Netizen, Karyawan Alfamart Ucapkan Terima Kasih
Ada tiga orang lagi yang sudah menyandang status tersangka yaitu, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maáruf.