Sang Istri di Lampung Ditusuk Suami Lantaran Tak Mau Berhubungan Badan

Poptren Suara.Com
Sabtu, 24 September 2022 | 23:11 WIB
Sang Istri di Lampung Ditusuk Suami Lantaran Tak Mau Berhubungan Badan
Ilustrasi penusukan (pixabay.com)

poptren.suara.com - Telah terjadi seorang suami yang menusuk istrinya sendiri karena tidak mau berhubungan badan. Kasus ini terjadi di Desa Karang Rejo, Pesawaran, Lampung.

Suami yang bernama Ngadiono ini emosi lantaran sang istri yang bernama Ngatemi sering menolak untuk berhubungan badan.

Sebelumnya memang kehidupan rumah tangganya sudah mulai tidak harmonis dan kerap cemburu terhadap istrinya.

Hal tersebut membuat wanita itu harus menerima 7 luka tusuk dibeberapa bagian tubuhnya. Meski begitu, wanita itu berhasil diselamatkan.

"Benar, peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut berlangsung Jumat kemarin sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran, Sabtu (24/9/2022). 

Kompol Harpan menambahkan, pelaku menusuk korban tepat di bagian tangan sebelah kiri sebanyak 5 kali, pinggul kanan 1 kali, dan leher belakang kanan 1 kali. Perbuatan itu dilakukan NO menggunakan 1 bilah pisau, dengan panjang sekitar 25 CM bergagang kayu coklat.

"Motifnya pelaku menusuk korban karena kesal dan cemburu. Sebab sering ditolak meminta waktu berhubungan badan kepada korban," ungkap Kapolsek.

Wanita tersebut kini menjalani rawat jalan dan sudah pulang ke rumahnya.

Polisi mengatakan kalau permasalahan ini timbul saat pelaku kembali merayu korban dan mengajaknya untuk berhubungan seks. Namun korban tetap menolaknya. Hal tersebut membuat pelaku menjadi emosi.

Baca Juga: Lirik Lagu Amazing - Rex Orange County

Setelah itu pelaku langsung mengambil pisau untuk menusuk korban lalu korban pun sontak berteriak minta pertolongan sehingga beberapa tetangganya datang ke rumah pasutri itu.

Beruntungnya sang korban mampu diselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI